HEADLINE: Indonesia Terapkan Sanksi untuk Pelanggar Protokol Covid-19, Efektif?
Liputan6. com, Jakarta – Beragam upaya terus dilakukan pemerintah untuk menekan laju penyebaran virus corona (Covid-19). Terbaru, Presiden Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Bagian 6 tahun 2020 tentang Penambahan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengoperasian Covid-19.
Inpres itu mengatur sanksi bagi pelanggar adat kesehatan. Dalam Inpres ini, Jokowi meminta gubernur, bupati, atau wali kota menetapkan dan menyusun peraturan yang memuat sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Sanksi ini sahih perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab fasilitas umum.
“Sanksi sebagaimana dimaksud berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penyudahan sementara penyelenggaraan usaha, ” tulis Inpres tersebut dikutip Liputan6. com, Kamis, (6/8/2020).
Inpres protokol kesehatan ini diteken Jokowi pada Selasa 4 Agustus 2020. Inpres tersebut mulai berlaku di tanggal dikeluarkan.
Efektifkah jurus Jokowi tersebut menekan laju Covid-19?
Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Ari Fahrial Syam mengatakan, pemerintah tak boleh tanggung-tanggung dalam menerapkan penindakan atau sanksi bagi pelanggar aturan kesehatan.
“Kalau orang tidak pakai masker di pusat kerumunan, dia membahayakan orang asing. Tangkap orang itu. Kenakan hukuman kalau tidak penjarakan. Kalau tak, mesti tidak pernah selesai urusan ini, ” tegasnya kepada Liputan6. com , Kamis (6/8/2020).
Menurutnya, Nusantara seharusnya bisa mencontoh negara tetangga terdekatnya yaitu Malaysia. “Kalau sedia seperti Malaysia sekarang. Yang tak pakai masker kena denda Rp 3, 4 juta. Kalau tidak, masuk penjara, ” katanya.
Jika tidak Malaysia, Nusantara, kata dia, bisa juga menengok cara Jepang dalam hal penerapan maker untuk mengendalikan Covid-19.
“Jepang sebab dulu orang-orangnya memang sudah kebiasaan masker, ” kata Ari.
Ari membandingkannya dengan Amerika Serikat. Menurutnya, negara yang dipimpin oleh Donald Trump ini adalah negara dengan penanganan Covid-19 terparah di dunia.
“Anda lihat saja itu orang di jalan demo tidak pakai kedok. Karena komitmen pemerintah tidak tegas dan segala macam. Jadi akhirnya dia paling parah sekarang ini, ” ujarnya.
Selain penegakan sanksi terhadap masyarakat dengan melanggar protokol kesehatan secara pribadi, ia juga mengatakan penindakan pula harus dilakukan terhadap instansi atau tempat usaha yang membiarkan adanya pelanggaran tersebut.
“Misalnya di instansi-instansi atau di mal-mal dan segala macam, ketika ada orang berkeliaran tidak pakai masker di dalam suatu mal, didiamkan, sepantasnya kena sanksi malnya, ” kata dokter spesialis penyakit dalam itu.
“Itu saja sesungguhnya sederhana. Kalau cuma mengimbau saja ya susah, ” pungkasnya.
Sementara itu, Sosiolog Universitas Indonesia (UI) Daisy Indira Yasmine memperhitungkan, pemberlakukan sanksi kepada pelanggar laksana yang tertera dalam Inpres Bagian 6 tahun 2020, tidak pas untuk membentuk kesadaran masyarakat soal pentingnya menerapkan protokol kesehatan. Hukuman hukum tapi harus dibarengi secara mekanisme sosialisasi lain.
“Intinya edukasi mengapa kita harus melakukan hal-hal tersebut, â perkataan Daisy kepada Liputan6. com , Kamis (6/8/2020).
Selain itu, supaya implementasi protokol kesehatan itu bisa dijalankan oleh seluruh masyarakat, kata Daisy hal mesti dilakukan adalah memperingan warga untuk menerapkan aturan itu.
“Hal ini mencakup aksesibilitas dan ‘kemasukakalan’ perilaku tersebut dalam kehidupan sehari-hari warga, ” tutur dia.
Taat Daisy, internalisasi akan kesadaran warga untuk menerapkan protokol kesehatan bisa lebih cepat tercipta dengan melibatkan tokoh internal dalam komunitas bangsa.
“Baik komunitas permukiman misal kader PKK, Posyandu, gabungan arisan dan lain-lain. Komunitas rekan, komunitas pekerjaan dan lain-lain, ” ucapnya.
Kendati sejenis, keempat jenis sanksi yang dikeluarkan dalam Inpres Jokowi itu masih efektif dijalankan, demi terbentuk sebuah kebiasaan awal di tengah publik.
“Untuk tahap depan pembiasaan menurut saya sanksi dengan jelas dapat digunakan, karena ini untuk mensosialisasikan nilai bersama, ” jelasnya.
Sementara itu jika dibandingkan sanksi yang bersemangat online shaming atau mempermalukan pelanggar di internet, menurut Daisy justru kurang efektif. Sebab, menurut dia situasi itu bisa saja jadi tak terkendali.
“Sebagai arahan nilai bersama, sanksi hukum yang jelas tetap perlu ada sebab kalau tidak, nanti jadi bola liar. Online shaming memang dapat dimanfaatkan tetapi bisa menjadi bola kasar yang tidak bisa dikontrol. Kita nggak bisa prediksi reaksi netizen. Karena pada intinya masyarakat bisa memilik berbagai pandangan tentang peristiwa ini. Dan itu sah selalu, ” paparnya.
Daisy menimbang online shaming dapat efektif jika masyarakat telah memiliki kesadaran bergabung tentang nilai anti-Covid-19.
“Perilaku anti-Covid-19 maksudnya perilaku hidup bersih dan sehat. Karena sesungguhnya yang kita lawan sekarang harusnya bukan sekedar virus Covid-19 tapi semua jenis penyakit ya, ” pungkasnya.
Timbulkan Efek Jera?
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3137942/original/086059700_1590591859-20200527-Jakarta-Menuju-Kenormalan-Baru-TEBE-5.jpg)
Ketua Umum Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Ede Surya Darmawan menyatakan, efektif atau tidaknya Inpres Jokowi sangat bergantung pada bagiamana melaksanakannya.
“Sanksi akan efektif kalau dilaksanakan tanpa tebang seleksi, ” ujarnya kepada Liputan6. com , Kamis (6/8/2020).
Menurutnya, sebelum ada Inpres beberapa daerah sudah menerapkan aturan sanksi terlebih dahulu. bahkan, di DKI Jakarta sanksi 250 ribu bagi yang tidak bermasker sudah diberlakukan.
“Artinya daerah itu sudah melakukannya, ” jelasnya.
Ede mempertanyakan pelaksanaan tindak lanjut Inpres itu nantinya seperti apa. Sebab, gubernur tidak bisa memerintah wali tanah air atau bupati di wilayahnya.
“Sekarang ada sanksi. Berarti ada tindakan dalam rangka menyekat Covid-19, kalau tidak dilakukan hendak diberikan sanksi, kan begitu. Zona sekarang bagimana mekanisme pemberian sanksinya? ”
Ede memedulikan Inpres Jokowi ini hanyalah sebagai bentuk penguat kepada para kepala daerah supaya lebih serius di penegakan protokol kesehatan. Namun, tak menolak jika Inpres ini adalah sebuah inovasi yang patut diapresiasi.
“Hanya juga perlu dicek juga pembiayaannya pelaksanaan Inpres ini dari mana, sumber dayanya dari mana. Bukan hanya sekedar menerbitkan Inpres tapi juga harus betul-betul jalan, ” tegasnya.
Terpisah, Pelaksana Harian Pemimpin Fraksi PAN DPR RI Taat Partaonan Daulay berharap Instruksi Pemimpin (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 bisa pemutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.
“Sanksi yang terdapat di inpres ini kita harapkan dapat membuat efek jera bagi orang-orang dengan sering melanggar protokol kesehatan, ” kata Saleh, Kamis (6/8/2020).
Dia mengajak semua bagian untuk mendukung inpres tersebut, karena bukan untuk kepentingan pemerintah tetapi untuk kepentingan seluruh masyarakat.
Saleh menilai, selama ini aturan dan regulasi sudah penuh diterbitkan namun yang masih invalid adalah sanksi tegas terhadap para-para pelanggar.
“Tidak heran, banyak aturan yang tidak efektif dan tidak dilaksanakan. Orang tidak takut melakukan pelanggaran, karena tidak ada sanksi tegas yang diterapkan, ” ujarnya.
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu menyoroti tersedia dua hal terkait Inpres 6/2020, yaitu terkait dengan jenis hukuman dan pembuatan turunan inpres itu dalam bentuk peraturan kepala kawasan.
Terkait jenis hukuman, menurut dia, inpres tersebut sudah menjelaskan bahwa sanksi bagi para-para pelanggar adalah teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, kompensasi administratif, atau penghentian atau penyudahan sementara penyelenggaraan usaha.
“Masalahnya adalah apakah sanksi-sanksi pada atas bisa dilaksanakan dengan jalan. Lalu, apakah sanksi-sanksi tersebut bisa menimbulkan efek jera, ” katanya lagi.
Saleh mengutarakan, kalau teguran lisan dan tercatat, sudah biasa diterapkan dan zaman ini para petugas sudah sering melakukan teguran namun pelanggaran tetap saja terjadi.
“Kalau kerja sosial, bagaimana mengawasinya. Yang mana mereka harus dipekerjakan. Begitu juga dengan sanksi administratif yang tersedia masih perlu diperjelas agar dapat dilaksanakan secara efektif, ” ujarnya.
Selain itu, anggota Komisi IX DPR RI itu menilai Inpres 6/2020 belum bisa langsung diaplikasikan, karena masih menunggu aturan turunan dalam bentuk sistem kepala daerah.
Situasi itu, menurut dia, tentu mau sangat tergantung koordinasi dengan seluruh provinsi dan kabupaten/kota di semesta Indonesia.
“Kalau sedia cepat, Menteri Dalam Negeri kudu memonitor pembuatan peraturan kepala kawasan ini. Kalau perlu, mendagri menyampaikan batas waktu, ” ujarnya.
Dia menilai dengan sikap tegas tersebut, turunan Inpres 6/2020 dapat dilaksanakan secara bersamaan dalam seluruh Indonesia.
Sanksi Berbasis Kearifan Lokal
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3071868/original/013135700_1583741461-20200309-Posko-Corona-DKI-8.jpg)
Juru Bicara Satuan Perintah (Satgas) Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan, Inpres Nomor enam tahun 2020 diterbitkan untuk mendorong mendorong TNI/Polri serta gubenur, bupati dan wali kota untuk memajukan sosialisasi secara masif terkait adat kesehatan.
“Presiden meminta setiap kepala daerah menyusun serta menetapkan peraturan serta sanksi di daerah masing berandaskan ketentuan norma yang ada dan kearifan lokal, ” ujarnya saat update penanganan Covid-19, Kamis, (6/8/2020).
Wiku menyatakan, pihaknya selaku satgas di jajaran pusat akan tetap berkordinasi dengan satgas daerah buat membantu pelaksanaa Inpres tersebut.
“Kami akan membantu pelaksanaanya karena perlu ketegasan dan peringatan yang humanis sehingga masyarakat dapat mentaatinya, ” jelasnya.
Wiku berharap masyarakat dapat bekerjasama dalam upaya bersama terhadap adat kesehatan ini. “Kita ingin pandemi ini secara berakhir, ” ujarnya.
Wiku pun menggelar update kasus Covid-19. Pada Kamis ini (6/8/2020) ada penambahan 1. 882 orang yang terkonfirmasi nyata Covid-19.
“Total tersedia 118. 753 kasus positif Covid-19 di Indonesia saat ini, ” ujarnya.
Kemudian, total kasus sembuh bertambah 1. 756 orang, sehingga, akumulatifnya ada 75. 645 orang sudah lulus sembuh dan negatif Corona Covid-19.
Sedangkan untuk jumlah pasien meninggal dunia ada 69 orang pada hari ini. Siap, total akumulatif hingga saat tersebut, sebanyak 5. 521 orang wafat dunia di Indonesia akibat Corona Covid-19.
Wiku pula membeber sebaran kasus positif Covid-19 di Indonesia. Dari jumlah kasus baru tersebut, DKI Jakarta menjadi penyumbang kasus baru Covid-19 paling banyak, yakni sebanyak 556 kasus.
Meski begitu, kasus sembuh di DKI Jakarta juga banyak, yakni sebanyak 246 kasus. Sedangkan kasus meninggal sebanyak 13 orang. Sementara kasus anyar Covid-19 tertinggi kedua yakni Jawa Timur, sebanyak 286 dengan total kasus sembuh sebanyak 465, dan meninggal 18 orang.
Sulawesi Selatan menjadi penyumbang kejadian tertinggi ketiga, yakni sebesar 182, dengan kasus sembuh 75 & meninggal 1. Kasus baru dalam Jawa Tengah sebanyak 115, urusan sembuh 174 dan meninggal 20.
Sumatera Utara 86 kasus baru, 69 sembuh, serta 1 meninggal. Jawa Barat 83 kasus baru, 32 sembuh, satu meninggal. Kalimantan Selatan 67 kejadian baru, 25 sembuh, meninggal nol. Sulawesi Tenggara 59 kasus anyar, 56 sembuh, meninggal 0. Sumatera Selatan 49 kasus baru, 94 sembuh, 4 meninggal. Maluku 46 kasus baru, 11 sembuh, serta 2 meninggal.
Berikut rincian sebaran kasus Covid-19 di dalam Kamis (6/8/2020):
Pasien Positif
1. Aceh 483 orang
2. Bali 3644 orang
3. Banten 1. 979 orang
4. Bangka Belitung 197 orang
5. Bengkulu 240 orang
6. Daerah Sempurna Yogyakarta 819 orang
7. DKI Jakarta 23. 936 orang
8. Jambi 193 orang
9. Jawa Barat 6. 995 karakter
10. Jawa Pusat 10. 151 orang
11. Jawa Timur 24. 115 orang
12. Kalimantan Barat 394 orang
13. Kalimantan Timur 1. 701 karakter
14. Kalimantan Tengah 1. 874 orang
15. Kalimantan Selatan 6. 478 orang
16. Kalimantan Utara 291 orang
17. Kepulauan Riau 500 karakter
18. Nusa Tenggara Barat 2. 224 karakter
19. Sumatera Daksina 3. 602 orang
20. Sumatera Barat 1. 038 orang
21. Sulawesi Utara 2. 822 orang
22. Sumatera Utara 4. 477 orang
23. Sulawesi Tenggara 951 orang
24. Sulawesi Selatan 10. 169 orang
25. Sulawesi Tengah 215 orang
26. Lampung 299 karakter
27. Riau 621 karakter
28. Maluku Utara 1. 582 orang
29. Maluku 1. 221 karakter
30. Papua Barat 492 orang
31. Papua 3. 192 karakter
32. Sulawesi Barat 265 orang
33. Nusa Tenggara Timur 152 karakter
34. Gorontalo 1. 431 orang
Pasien Sembuh
1. Aceh 91 orang
2. Bali 3. 168 orang
3. Banten 1. 455 orang
4. Bangka Belitung 182 orang
5. Bengkulu 135 karakter
6. Daerah Istimewa Yogyakarta 497 orang
7. DKI Jakarta 15. 006 orang
8. Jambi 116 orang
9. Jawa Barat 4. 252 karakter
10. Jawa Tengah 6. 309 orang
11. Jawa Timur 16. 732 orang
12. Kalimantan Barat 371 orang
13. Kalimantan Timur 1. 078 orang
14. Kalimantan Tengah 1. 310 orang
15. Kalimantan Selatan 3. 730 orang
16. Kalimantan Utara 265 karakter
17. Kepulauan Riau 321 orang
18. Nusa Tenggara Barat 1. 378 karakter
19. Sumatera Selatan 2. 009 orang
20. Sumatera Barat 787 karakter
21. Sulawesi Utara 1. 457 orang
22. Sumatera Utara 1. 860 orang
23. Sulawesi Tenggara 664 orang
24. Sulawesi Selatan tujuh. 010 orang
25. Sulawesi Tengah 194 orang
26. Lampung 219 orang
27. Riau 360 karakter
28. Maluku Utara 850 orang
29. Maluku 779 orang
30. Papua Barat 345 karakter
31. Papua 1520 orang
32. Sulawesi Barat 151 orang
33. Nusa Tenggara Timur 129 orang
34. Gorontalo 915 orang
Meninggal Dunia
1. Aceh 18 orang
2. Bali 48 karakter
3. Banten 94 orang
4. Bangka Belitung 2 orang
5. Bengkulu 20 orang
6. Daerah Sempurna Yogyakarta 21 orang
7. DKI Jakarta 901 karakter
8. Jambi 4 orang
9. Jawa Barat 217 orang
10. Jawa Tengah 700 orang
11. Jawa Timur 1. 817 orang
12. Kalimantan Barat 4 orang
13. Kalimantan Timur 42 orang
14. Kalimantan Tengah 95 orang
15. Kalimantan Selatan 298 karakter
16. Kalimantan Utara 2 orang
17. Kepulauan Riau 19 orang
18. Nusa Tenggara Barat 122 orang
19. Sumatera Selatan 179 karakter
20. Sumatera Barat 34 orang
21. Sulawesi Utara 135 orang
22. Sumatera Utara 212 orang
23. Sulawesi Tenggara 16 orang
24. Sulawesi Selatan 330 orang
25. Sulawesi Pusat 7 orang
26. Lampung 13 orang
27. Riau 13 orang
28. Maluku Utara 49 orang
29. Maluku 25 orang
30. Papua Barat 6 orang
31. Papua 34 orang
32. Sulawesi Barat 5 orang
33. Nusa Tenggara Timur 1 karakter
34. Gorontalo 38 orang
Saksikan video pilihan di kolong ini:
Kepala Jokowi mengeluarkan Inpres tentang hukuman bagi pelanggar protokol kesehatan pada penanganan Covid-19. Sanksi mulai daripada teguran hingga penutupan usaha.