Kenakan Baju Tahanan Warna Oranye, Youtuber Ferdian Paleka Dijerat UU ITE
Liputan6. com, Jakarta berantakan Youtuber Ferdian Paleka yang menjadi sorotan karena gambar prank membagikan sembako berisi kotor di Kota Bandung, kini memakai baju tahanan. Ia bersama besar rekannya yang lain yakni Tubagus Fahddinar dan M Aidil ditetapkan sebagai tersangka kasus konten video bermuatan penghinaan.
Setelah ditangkap tim gabungan dini keadaan tadi, Ferdian Paleka ditetapkan jadi tersangka dengan Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain Pasal 45 UU ITE, para tersangka juga dijerat dengan dua pasal bunga yaitu Pasal 36 dan Urusan 51 ayat 2 UU Cetakan 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Konten dimuat dalam channel Youtube para tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, telah memenuhi syarat dalam Pasal UU ITE, ” ujar Kabid Humas Polda Mencuraikan Komisaris Besar Saptono Erlangga dalam Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020).
Erlangga menjelaskan, pengungkapan peristiwa ini berawal dari laporan petugas atas nama Ferdi Hermawan dengan waktu kejadian pada 1 Mei 2020 pukul 02. 00 WIB.
Ketika itu, tiga pelaku melakukan tindakan dengan membagikan sembako berisi sampah dan kurang ajar kepada sejumlah transpuan yang kemudian melaporkan tindakan tersebut karena dianggap telah melakukan penghinaan. Kejadian tersebut berada di Ibrahim Adjie, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.
“Setelah video pembagian sembako menyimpan sampah dan batu dibuat, konten dimuat di dalam channel Youtube, ” ujar Erlangga di Mapolrestabes Bandung.
Dalam kasus ini, Ferdian Paleka sempat menjadi buron. Polisi menangkapnya pada Jumat dini hari bersamaan dengan Aidil. Sedangkan Tubagus, sudah terlebih dulu menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
Youtuber Ferdian Paleka Sembunyi di Rumah Teman
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3122079/original/036948300_1588890235-IMG-20200508-WA0003.jpg)
Setelah target beberapa hari, Youtuber Ferdian Paleka ditangkap tim gabungan Satreskrim Polrestabes Bandung dan Jatrantas Polda Menggambarkan di Tol Jakarta-Merak, Tangerang, Jumat (8/5/2020) dini hari. Ferdian ditangkap dalam perjalanannya dari Palembang ke Bandung.
Ferdian merupakan Youtuber yang membuat video prank bagi-bagi sembako berisi sampah ke transgender di Bandung pada Bulan berkat ini.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar Komisaris Besar Hendra Suhartiono menuturkan, era di Palembang, Ferdian Paleka bersembunyi di rumah rekannya.
“Jadi, dalam pelariannya yang bersangkutan bersembunyi di salah satu rumah rekannya di Ogan Ilir, ” kata Hendra, Bandung, Jumat (8/5/2020).
Menurut dia, Ferdian Paleka tidak periode berada di Ogan Ilir. Pemuda asal Bandung itu langsung membatalkan kembali.
“Selama pelarian dia juga gonta-ganti nomor hp, ” kata Hendra.
Saksikan video alternatif di bawah ini:
Polisi butuh waktu kurang hari hingga akhirnya berhasil ringkus Ferdian Paleka. Selama jadi target, Ferdian kemana saja?